Parametertoday, BEKASI – PT Pertamina (Persero) telah melakukan pengetatan pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Solar subsidi. Antara lain dengan cara mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dari command center Pertamina.
Lewat sistem ini, bilamana ada transaksi tidak wajar dalam pengisian BBM jenis Solar melebihi 200 liter untuk satu kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya, maka akan termonitor langsung.
Sehingga dengan cara seperti itu, seharusnya tidak ada lagi celah atau peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Namun, faktanya di lapangan tidak demikian.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media, ada oknum yang dengan terang terangan melakukan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi di Kota Bekasi. Oknum yang melakukan penimbunan solar tersebut, tepatnya di Jalan Mustika Jaya masih ditemukan lokasi yang diduga kuat sebagai
tempat penimbunan dan penyulingan BBM jenis Bio Solar dan Solar.
Masih menurut informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, BBM bersubsidi yang disimpan di gudang atau disebut pangkalan tersebut dibeli dari sejumlah SPBU di Wiilayah Jabodetabek. Dengan modus, pengisian pada malam hari dengan menggunakan mobil box engkel yang sudah di modifikasi.
โPembelian solar bersubsidi dilakukan pada malam hari pukul 22.30 WIB dengan menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi,โ ujar sumber wartawan Rabu (25/9/2024).
Dengan adanya informasi itu, Untuk memenuhi prinsip โCek and balanceโ sejumlah Wartawan mendatangi lokasi yang diduga kuat dijadikan oknum tersebut sebagai pangkalan. Di pangkalan tersebut wartawan mendapati , salah seorang penjaga atau pengurus pangkalan bernama Jack Steven.
Hanya saja, orang tersebut tidak bersedia memberikan informasi siapa pemilik usaha.
โSaya hanya ditugaskan untuk menjaga gudang,โ ujarnya singkat.
Sementara menurut keterangan yang berhasil dihimpun dari salah seorang sumber terpercaya lainnya. Bahwa mobil box engkel yang telah dimodifikasi usai โmemborongโ solar dari SPBU, selanjutnya mereka mengumpulkan solar ke pangkalan.
Di tempat yang sama, awak media mendapat informasi dari salah seorang pengurus di lapangan yang menyebutkan bahwa Jack Steven bertugas sebagai pengurus yang dipercayakan untuk memonitor keluar masuk mobil box engkel berisi BBM bersubsidi.
Terkait dengan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum Mafia Solar bersubsidi ini, para pelaku dapat dijerat secara hukum. Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM sebagai diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis ilegal itu berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang โ Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Berikut cara kerja mafia solar :
- Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
- Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
- Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
- Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
- BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik โ Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
Oknum Mafia Solar Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, bisa meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas perilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat. (Red)