Parametertoday.com, JAKARTA – Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai pernyataan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat dengar pendapat dengan Kakorlantas Polri terkait perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan STNK, bukti kekurang pahaman para anggota dewan tentang SIM dan STNK.
Apalagi menyatakan KTP dengan SIM masa berlakunya seumur hidup. Padahal KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara.
Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa orang yang memiliki SIM sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas. Maka SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Sehingga untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati berbagai proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentu kondisi Kesehatan seseorang tidak sama saat mengurus SIM dengan kondisi Ketika memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya. Apakah seseorang saat mengurus SIM yang kemudian mengalami musibah dan menderita cacat parmanen, masih layak memiliki SIM ? Maka sangat tidak tepat bila masa berlaku SIM seumur hidup disamakan dengan masa berlaku KTP.
Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. Proses SIM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Kemudian, pernyataan tentang rencana menggantikan peran dan fungsi Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK.
ITW mengajak semua pihak khususnya para anggota Dewan yang terhormat, kiranya membuka dokumen tentang berbagai kasus bahkan aksi teroris berhasil diungkap berawal dari nomor rangka dan STNK serta SIM. Maka, penerbitan SIM dan STNK oleh Polri bukan hanya sekadar urusan administrasi. Tetapi jauh dari itu, Polri harus tetap menjadi lembaga yang menerbitkan SIM dan STNK.
Kendati, ITW setuju bila Polri masih perlu melakukan peningkatan perbaikan pelayanan dalam proses penerbitan SIM dan STNK.
ITW curiga ada apa dibalik pernyataan dan usul anggota Komisi III DPR RI yang akan mengusulkan agar Polri melepas kewenangan dalam penerbitan SIM dan STNK, apabila nanti ada revisi atau pengajuan RUU. (Baho/Bes)