Parametertoday.com, BEKASI – Aktivis Perempuan, Jasmine Everdyne mengecam keras perilaku amoral oknum calon Walikota Bekasi berinisial Sย terkait dugaanย pelecehan seksual. Selain sebagai calon pemimpin, S juga masih menjabat sebagai salah satu Ketua Parta.
Jasmine menyebut, bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perilaku yang sangat memalukan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang calon pemimpin.
“Dugaan seperti ini adalah hal yang sangat serius. Seorang kandidat pemimpin harus menunjukkan keteladanan sebagai syarat mutlak untuk berhasil memimpin. Jika benar terjadi, ini menunjukkan bahwa kandidat tersebut tidak layak dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Jasmine menambahkan, sebagai warga Kota Bekasi, ia bersyukur bahwa rekam jejak calon pemimpin tersebut terungkap sebelum hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Hal ini, menurutnya, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak yang jelas.
Dermawati juga mengkritik keras tindakan oknum tersebut, yang dinilainya tidak mencerminkan teladan seorang calon pemimpin. Ia menekankan bahwa seorang pemimpin harus menjadi panutan bagi masyarakat.
“Dengan kejadian ini, bagaimana dia bisa jadi teladan? Sementara dia sendiri tercela dalam kasusnya. Artinya, ke depan dia bisa bertindak lebih sewenang-wenang. Dia belum menjabat, tapi sudah melakukan sesuatu yang tidak pantas,” tegasnya.
Dermawati berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih menghargai perempuan dan menegakkan keadilan secara konsisten.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama seorang Ketua Partai berinisial S, yang juga merupakan kandidat dalam Pilkada tersebut. Laporan ini didaftarkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA pada 16 November 2024.
Kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si., mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan ini terjadi pada Januari 2023. Kejadian bermula ketika S meminta IL menyewa kamar hotel di kawasan Kalimalang, Bekasi Selatan, dengan alasan kebutuhan partai. Saat bertemu di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
“Korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ia masih menderita depresi dan gangguan psikologis serius,” ujar Ridwan dalam konferensi pers di Maxeone Hotel, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kemarin.
Ridwan menjelaskan bahwa korban sempat berpindah kuasa hukum sebelum akhirnya mempercayakan kasus ini kepada timnya. Mereka kini memfokuskan langkah hukum dengan mendasarkan laporan pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, termasuk pasal-pasal yang memperberat hukuman apabila kekerasan terjadi dalam relasi kuasa.ย ***